Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah dalam Pembelian Rumah – Tahun ini Pemerintah Indonesia telah memulai paket kebijakan pembebasan PPN untuk pembelian rumah baru, yaitu yang dimulai pada bulan November 2023 dan akan berlangsung hingga bulan Juni 2024. Aturan mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp2 s/d Rp5 miliar telah resmi diterbitkan. Regulasi tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 tahun 2023. PMK tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023 tersebut resmi diundangkan pada tanggal 21 November 2023.

PPN yang ditangggung Pemerintah sebagaimana yang dimaksud, hanya dapat dimanfaatkan, untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa insentif bukan hanya berlaku  bagi warga negara Indonesia (WNI), namun bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun, bagi WNA boleh memanfaatkannya.

PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% (seratus persen) yang terutang sebagai dasar pengenaan pajak mulai dari harga rumah Rp 2 milyar sampai dengan Rp 5 milyar, ini berlaku untuk serah terima rumah mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, pemerintah hanya akan menanggung PPN terutang sebesar 50% (lima puluh persen).

Melalui aturan ini, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian. Adapun syarat untuk memperoleh fasilitas PPN ditanggung Pemerintah, pada saat pembelian rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni :

  1. Harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Namun demikian, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal sebesar Rp 2 miliar, meski harga jual rumah yang dibeli melebihi Rp 2 miliar hingga paling banyak Rp 5 miliar.
  2. Fasilitas PPN hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya pembeli yang membeli rumah tapak atau dan satuan rumah susun adalah pembeli yang pertama kali membeli rumah.
  3. Pembelian rumah merupakan PPN terutang pada periode November – Desember 2023.
  4. Penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Berdasarkan pasal 7, PMK 120/2023, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Persentase besaran PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan sesuai ketentuan sebagai berikut:

  1. Bila serah terima rumah siap huni yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan selama periode November 2023 – Juni 2024 maka PPN DTP diberikan sebesar 100% (seratus persen).
  2. Bila BAST dilakukan pada periode Juli 2024 – Desember 2024, PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 50 persen.

Merujuk pada pasal 2 Ayat 1,  PMK 120/2023, insentif PPN DTP yang diberikan untuk pembelian baik rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi persyaratan diatas, maka ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2023.

Demikianlah yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 tahun 2023