BAGAIMANA KONSEKUENSI DARI DALIL GUGATAN YANG TIDAK SELARAS DAN BERTENTANGAN DENGAN PETITUM?

Dalam perkara ini, Penggugat dan para Tergugat adalah saudara satu Ibu. Semasa hidupnya, Ibu mereka menikah 2 (dua) kali. Dari suami pertama Penggugat dilahirkan dan dari pernikahan keduanya para Tergugat. Setelah ibu dan ayah mereka meninggal dunia, terdapat warisan yang belum dibagi yaitu sawah dan ladang yang seluruhnya dikuasai oleh para Tergugat. Penggugat berpandangan bahwa seharusnya harta warisan tersebut dibagi  dan karena itu Penggugat telah berkali-kali meminta bagian warisannya kepada para Tergugat secara baik-baik namun tidak diberikan. Penggugat pun akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Manado.

Putusan Judex Factie mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, namun saat Kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat ketidakselarasan antara dalil gugatan dengan petitum yang diminta Penggugat. Argumen yang Penggugat kemukakan dalam surat gugatan tidak selaras dengan apa yang diminta kepada Majelis Hakim. Selain itu Mahkamah Agung juga menilai seorang saksi yang diajukan Penggugat sulit untuk dipercaya kesaksiannya. Karena ketidakselarasan tersebut, Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan putusan-putusan Judex Factie dan sekaligus menolak gugatan Penggugat.

Sumber:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 67 K/Pdt/1972, tanggal 13 Agustus 1972. Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/23580.html.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary