Pertanyaan:
Apakah kewenangan penerbitan perizinan berusaha hanya ada pada Lembaga Online Single Submission (OSS)/Kepala BKPM saja?
Jawaban:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan penerbitan perizinan berusaha tidak selalu berada pada Lembaga OSS/Kepala BKPM, tetapi harus sesuai peraturan dasar lembaga mana yang diberi kewenangan baik secara atribusi, delegasi, atau mandat, sehingga untuk menentukan Tergugat dalam sengketa tata usaha negara harus disesuaikan dengan peraturan tersebut.

