Pencerahan hukum hari ini,
Jumat, 24 November 2023

SURAT KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SWASTA YANG DIANGKAT OLEH SENAT & YAYASAN SERTA TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN MENTERI, DAPAT DIKUALIFISIR SEBAGAI KEPUTUSAN PEJABAT TUN DAN KARENA ITU DAPAT DIGUGAT DI PTUN

Perkara ini terjadi antara Penggugat selaku Pengajar di Universitas Trisaksi melawan Rektor Universitas tersebut. Penggugat menggugat SK pemberhentian dengan hormat sebagai calon dosen biasa di Fakultas tersebut. Pihak Rektor mendalilkan bahwa Rektor Universitas Trisakti bukanlah pejabat tata usaha negara sebagaimana dimaksud pasal 1 butir 2 UU No. 5 Tahun 1986.

Namun demikian, Mahkamah Agung di tingkat kasasi menegaskan bahwa Universitas Trisakti merupakan ‘kepanjangan tangan dari Pemerintah’ untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi’. Meskipun seorang Rektor diangkat Yayasan dan Senat, tetap ada campur tangan berupa ‘persetujuan’ dari Menteri Pendidikan. Dengan demikian, Rektor tersebut dalam menerbitkan keputusan dikualifisir sebagai Pejabat TUN, oleh karenanya dapat digugat di PTUN.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 61 k/tun/1999, tanggal 22 November 2001.

Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary