PENANGGUNG WAJIB MEMBAYAR NILAI PERTANGGUNGAN BILA TELAH TERPENUHI SYARAT UNTUK MEMBAYAR NILAI PERTANGGUNGAN KEPADA TERTANGGUNG

Mahkamah Agung menyatakan, adalah menjadi prinsip hukum bahwa nilai pertanggungan dalam hukum asuransi, bila telah terpenuhi syarat untuk membayar nilai pertanggungan kepada Tertanggung, maka menjadi kewajiban hukum bagi Penanggung untuk membayar nilai pertanggungan, sesuai dengan perjanjian pertanggungan asuransi, lagi pula Tertanggung melunasi pembayaran polis. Penanggung yang tidak membayar nilai pertanggungan adalah ingkar janji/wanprestasi.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 147 K/Pdt/2014 tanggal 17 Juli 2014.

Sumber:https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/0d1254623fd3e99779191815d63c3e29.html

Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary