PIHAK YANG BERWENANG UNTUK MEMBANTU DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA ADALAH PENGADILAN NEGERI

Dengan demikian, pihak kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri secara paksa, misalnya dengan meminta bantuan aparat kepolisian, apabila mengenai wanprestasi oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur yang masih belum diakui oleh debitur dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia.

–> Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021, tanggal 24 Februari 2021

Sumber:
https://peraturan.go.id/putusan/putusan-mahkamah-konstitusi-no-71-PUU-XIX-2021-tahun-2021

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary