“HUKUM PROGRESIF : HUKUM YANG MENERAPKAN CARA BERHUKUM YANG PENUH MUATAN KENURANIAN”

Hukum itu mengandung fungsi penyelesaian problem sosial dan penanganan problem kemanusiaan yang kuat. Pendidikan hukum yang hanya sibuk mengajarkan dan berurusan dengan peraturan dan prosedur berhukum dan tidak mengakarkannya sampai ke basis kemanusiaan atau kenuranian hanya akan menghambat pelaksanaan hukum progresif, yaitu hukum yang tidak hanya mengejar penegakan hukum yang profesional, tetapi di atas itu cara berhukum yang penuh muatan kenuranian.

→ Dr. Dedy Muchti Nugroho
“Pembebasan Diri Sebagai Aktualisasi Hakim Progresif”

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary