PENGADILAN TINGGI WAJIB MEMPERTIMBANGKAN SEMUA ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN PARA PIHAK
Majelis Hakim Tingkat Kasasi membenarkan alasan-alasan kasasi, karena Pengadilan Tinggi Jakarta telah tidak memberikan pertimbangan yang cukup, tidak mempertimbangkan semua alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang beperkara sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.
–> Putusan Mahkamah Agung No. 402 PK/PDT/2006 tanggal 24 April 2007
Sumber:
Varia Peradilan No. 278, Januari 2009, halaman 63.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary