BUKTI REKAMAN BERUPA CD DIMASUKKAN KE DALAM KELOMPOK BUKTI PERSANGKAAN
Bukti rekaman suara berupa compact disc (CD) dalam perkara a quo dimasukkan ke dalam kelompok bukti persangkaan, karena persangkaan merupakan alat bukti yang tidak langsung, yaitu berupa kesimpulan-kesimpulan yang oleh undang-undang atau hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terang nyata ke arah peristiwa lain yang belum terang kenyataannya. Ada persangkaan undang-undang dan persangkaan fakta. Sekiranya dimasukkan sebagai persangkaan ada yang tidak sependapat, setidaknya compact disc tersebut dapat berfungsi sebagai alat yang menguatkan alat bukti secara undang-undang (instrumental evidence).
→ Putusan No. 651/ Pdt. 6/2011/PN. Jkt. Sel, tanggal 4 September 2012
Sumber:
Varia Peradilan No. 325, Desember 2012, halaman 109.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary