PENGGUGAT/PEKERJA HARUS MENGGUGAT PERSEROAN TERBATAS SELAKU BADAN HUKUM YANG DIWAKILI OLEH DIREKSI
Penggugat (Pemohon Kasasi) hanya menggugat Pemimpin Cabang Genteng PT WOM Finance dan tidak menggugat PT WOM Finance selaku badan hukum yang diwakili oleh direksi sesuai ketentuan Pasal 94 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bukan Pimpinan Cabang;
Pimpinan Cabang Genteng tidak dapat bertindak mewakili Perseroan Terbatas tanpa ada kuasa dari Direksi Perseroan Terbatas, sehingga Penggugat harus menggugat Perseroan Terbatas/Tergugat selaku badan hukum. Oleh karena itu gugatan ditolak.
–> Putusan Mahkamah Agung RI No. 942 K/Pdt.Sus-PHI/2019 tanggal 30 Oktober 2019.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary