WANPRESTASI AKIBAT SALAH SATU PIHAK TIDAK MEMBAYAR CICILAN MASUK KE DALAM LINGKUP HUKUM PERDATA, BUKAN SENGKETA KONSUMEN
Masalah wanprestasi karena salah satu pihak tidak melakukan pembayaran cicilan, adalah hubungan hukum yang masuk dalam lingkup hukum perdata, yang penyelesaiannya merupakan kewenangan Peradilan Umum dan bukan lingkup kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
–> Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 56 PK/Pdt.Sus-BPSK/2013 tanggal 25 Juni 2013.
Sumber:
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary