PEMBELAAN DARURAT (NOODWEER) MEMBEBASKAN SEGALA TUNTUTAN HUKUM
Seseorang dilepaskan dari segala tuntutan hukum apabila suatu perbuatan pidana yang dilakukannya atas dasar pembelaan darurat baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, atau pembelaan kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.
–> Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 57 PK/Pid/2013 tanggal 03 Mei 2013.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary