KOMPETENSI RELATIF TIDAK DIDASARKAN ATAS TEMPAT/LOKASI TERJADINYA PERISTIWA YANG DISENGKETAKAN
Pertimbangan Pengadilan Negeri Bandung yang mengatakan secara relatif berwenang mengadili perkara atas dasar karena peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar gugatan terjadi di daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, tidak sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 118 HIR.
Sumber:
Varia Peradilan No. 386, Januari 2018, halaman 142.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary