MAHKAMAH KONSTITUSI MENGUBAH KRITERIA USIA ANAK DARI 16 TAHUN MENJADI 18 TAHUN
MK menilaf Ketentuan Pasal 7 ayat (1) uu Perkawinan No.1/1974 bertentangan dengan uuo 1945 dan uu Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategorí anak-anak.
→ Putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU-XV/2017
Sumber:
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary