MAHKAMAH KONSTITUSI MEMPERPANJANG MASA KEPEMIMPINAN KPK MENJADI 5 (LIMA) TAHUN
Berdasarkan Putusan MK No. 112/PUU-XX/2022, masa jabatan pimpinan dan anggota dari Komisi Pemberantasan Korupsi adalah selama lima tahun. Majelis Hakim MK menimbang bahwa sesuai Pasal 1 angka 3, dinyatakan bahwa KPK adalah lembaga negara. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2009 yang berbunyi “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.” Pengaturan demikian telah ditegaskan dalam Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019. Dengan adanya penegasan demikian, nilai independensi kelembagaan KPK yang lepas dari pengaruh cabang manapun merupakan unsur krusial dalam pembentukan dan penataan desain kelembagaan KPK.
Dengan demikian, kedudukan KPK secara konstitusional sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya seperti Ombudsman Komisi Hak Asasi Manusia, dan lembaga negara lainnya. Sebelum Putusan MK ini, Pasal 34 UU No. 30/2002 mengatur masa jabatan Pimpinan KPK 4 (empat) tahun. Namun MK menganggap ketentuan Pasal 34 tersebut bertentangan dengan cita hukum masa jabatan pejabat lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 yang mengatur bahwa anggota lembaga negara, baik yang dibentuk berdasarkan UUD atau mendapat mandat dari undang-undang, mempunyai masa jabatan 5 (lima) tahun.
Sumber:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, tanggal 25 Mei 2023.
Kaidah hukum di atas diambil diambil dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 yang dapat diakses di https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_9021_1684993548.pdf
Salam Pancasila
Fredrik J. Pinakunary