EKSISTENSI NEBIS IN IDEM TIDAK HANYA DITENTUKAN OLEH PARA PIHAK SAJA
Ada atau tidaknya asas nebis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa objek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh Putusan Pengadilan Negeri yang lebih dahulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama.
→ Putusan Mahkamah Agung RI No.64K/Sip/1973 tanggal 13 April 1976.
Sumber:
Varia Peradilan No. 325, Desember 2012, halaman. 124.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary