PEMBAYARAN SEBELUM PROYEK SELESAI BUKAN KERUGIAN NEGARA
Pembayaran proyek sebelum proyek diselesaikan bukanlah sebuah kerugian negara dan tidak memenuhi unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, apabila terpenuhi syarat-syarat:
1) Terdapat keadaan yang memaksa sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor/penyedia barang/jasa tepat waktu;
2) Telah dilakukan addendum perpanjangan waktu;
3) Telah ada penentuan denda keterlambatan;
4) Pelaksana proyek telah membayar denda keterlambatan tersebut;
5) Proyek diselesaikan tepat waktu berdasarkan perpanjangan waktu; dan
6) Proyek telah diterima oleh pemberi proyek.
–> Putusan Mahkamah Agung No. 49 K/PID.SUS/2016 tanggal 17 Maret 2016
Salam Pancasila
Fredrik J. Pinakunary