SYARAT UTAMA PENGAJUAN DERDEN VERZET ADALAH HAK MILIK PELAWAN TELAH DILANGGAR OLEH PUTUSAN
Alasan yang dijadikan dasar perlawanan pihak ketiga dapat diajukan sekalipun alasannya tunggal, yakni apabila kepentingan pihak ketiga tersebut dirugikan dalam suatu perkara atau putusan. Kaidah ini dapat dibaca dalam putusan Mahkamah Agung No. 427 K/Pdt/2010 tanggal 15 Desember 2010. Mahkamah Agung menilai judex facti salah menerapkan hukum, dan berpendirian bahwa dalam mewujudkan derden verzet, tidak ada batas tanggal waktu, bisa diajukan pada waktu pemeriksaan masih berjalan, baik pihak ketiga berkedudukan murni maupun oleh pihak ketiga yang berkedudukan relatif.
Dalam konteks ini R. Subekti pernah menulis: syarat mengajukan derden verzet ini adalah pihak ketiga tidak cukup hanya punya kepentingan, tetapi juga hak perdatanya benar-benar telah dirugikan oleh putusan. Jadi, syarat utama mengajukan derden verzet adalah hak milik Pelawan telah dilanggar oleh putusan pengadilan.
–> Putusan Mahkamah Agung No. 427 K/Pdt/2010, tanggal 15 Desember 2010.
Sumber:
Artikel berjudul: “Perkembangan Norma Derden Verzet”, karya: Muhammad Yasin, Hukumonline.com, 14 Oktober 2021.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary