“CARA BERHUKUM ITU TIDAK HANYA MENGGUNAKAN RASIO (LOGIKA) MELAINKAN JUGA SARAT DENGAN KENURANIAN ATAU COMPASSION
Cara berhukum itu tidak hanya menggunakan rasio (logika) melainkan juga sarat dengan kenuranian atau compassion. Di sinilah pintu masuk bagi sekalian moralitas, yaitu empati, kejujuran, komitmen dan keberanian. Dengan demikian, kita akan berbicara mengenai “nurani pengadilan”, “nurani kejaksaan”, “nurani advokat” dan seterusnya.
→ Dr. Dedy Muchti Nugroho dalam “Pembebasan Diri Sebagai Aktualisasi Hakim Progresif”
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary