BANTAHAN PIHAK KETIGA CONSERVATOIR BESLAG”
Tanah miliknya pihak ketiga yang tidak diikut sertakan sebagai salah satu pihak Tergugat dalam suatu gugatan, tidak dapat diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara gugatan tersebut. Pihak ketiga tersebut dibenarkan untuk mengajukan gugat bantahan.
Perusahaan Dagang beserta pemiliknya turut serta bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh karyawannya dalam rangka melaksanakan pekerjaan yang berada dalam ruang lingkup kegiatan dan kepentingan perusahaannya, sesuai dengan asas hukum Vicarious Liability, ex pasal 1367 BW, maka perusahaan dan/atau pemiliknya secara tanggung renteng berkewajiban membayar ganti kepada pihak yang dirugikan karena perbuatan melawan hukum oleh karyawannya tersebut.
->Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor 2769 K/Pdt/1995, tanggal 24 Juli 1996.
Sumber:
Varia Peradilan No. 158. Tahun. XIV. Nopember.1998. Hlm. 51-52,
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary