KELEBIHAN PEMBAYARAN OLEH PT TIDAK TERMASUK TIPIKOR TETAPI TERCAKUP DALAM UU PT DAN DIPERTANGGUNGJAWABKAN PADA RUPS
Terdakwa/Termohon Kasasi (Direktur Teknik PT Pupuk Kaltim Timur Tbk) didakwa merugikan keuangan negara karena ada kelebihan harga pembelian spare part yang dibeli oleh PT Kaltim Daya Mandiri selaku anak usaha PT Pupuk Kaltim Timur Tbk dari CV Sumi Jaya sebesar USD. 1.484.000.
Dalam Putusannya MA berpandangan bahwa:
– Kelebihan pembayaran itu bukan dalam arti lingkup UU Tipikor tetapi kerugian perusahaan yang seharusnya dipertanggungjawabkan pada RUPS.
– Pemeriksaan suatu perusahaan bukan merupakan cakupan UU Tipikor tetapi tercakup pada UU PT.
Perkara ini tidak tercakup dalam hukum pidana tetapi dalam hukum ekonomi di mana perusahaan dianggap rugi setelah adanya RUPS tahunan yang memutuskan perusahaan rugi. Adapun bagi pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut tindakan sebagai akibat Tindakan direktur/komisaris perseroan terbatas.
–> Putusan Mahkamah Agung No. 2149 K/Pid.Sus/2011.
Sumber: Hukumonline.com
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary