Pencerahan Hukum Hari Ini (Jumat, 02 Desember 2022) – BILLS OF EXCHANGE TIDAK DIBAYAR KASUS JUAL BELI MESIN TEXTILE

Penyandang dana (financier) berdasar “Perjanjian pendanaan” telah membayar harga pembelian barang mesin untuk kepentingan si pembeli kepada penjualnya. Penyandang dana kemudian menerbitkan Bills of Exchange/Wesel yang kemudian diaksep oleh pembeli dengan janji akan membayar kepada penyandang dana bila wesel tersebut telah tiba jatuh temponya. Dengan timbulnya sengketa antara pembeli dengan penjual tentang pelaksanaan isi perjanjian jual-beli”, maka penyandang dana tidak dapat dilibatkan dalam sengketa ini.

Pihak pembeli tetap berkewajiban membayar wesel yang telah diaksepnya kepada penyandang dana bila wesel tersebut telah jatuh temponya. Pembeli barang yang menolak membayar wesel yang telah diaksepnya tersebut akan berakibat ia telah melakukan “perbuatan melawan hukum”, dengan kewajiban membayar wesel ditambah dengan uang ganti ruginya kepada penyandang dana.

Perjanjian jual beli barang tersebut adalah terpisah dengan perjanjian pendanaan untuk jual beli tersebut.

Putusan Mahkamah Agung RI No. 529 K/Pdt/1995, tanggal 8 Januari 1999

Sumber : Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang Hukum Hutang-Piutang, Oleh: Ali Boediarto, S.H.,  Penerbit: Ikatan Hakim Indonesia, Halaman 454.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary