Pencerahan Hukum Hari Ini (Kamis, 24 November 2022) – EKSEKUSI PUTUSAN PERDAMAIAN NASABAH BELUM BADAN HUKUM
Suatu “Akta Perdamaian” yang disepakati oleh penggugat dan tergugat dalam sengketa gugat perdata di Pengadilan Negeri, yang kemudian disahkan oleh Hakim dan dituangkan dalam suatu putusan Pengadilan. Bilamana kemudian ternyata di dalam Akta perdamaian tersebut terdapat (terjadi) error in persona, maka “perjanjian perdamaian” tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 1959 KUHPerdata, adalah menjadi tidak sah. Akibat hukumnya, tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan eksekusi.
è Putusan Mahkamah Agung RI No. 1944 K/1991, tanggal 15 Februari 1992.
Sumber :
Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang Hukum Hutang-Piutang, Oleh : Ali Boediarto, S.H., Halaman 137

