Pencerahan Hukum Hari Ini (Rabu, 23 November 2022) – KASUS KREDIT MACET MEROSOTNYA NILAI UANG RUPIAH

Bahwa menurut ketentuan Pasal 1756 (1) KUHPerdata yang harus dikembalikan debitur adalah jumlah “nominal” dari uang pinjaman itu. Bilamana sebelum uang terebut dikembalikan telah terjadi kemerosotan nilai uang rupiah, maka debitur hanya wajib mengembalikan uang yang dulu pernah diterimanya dengan perhitungan yang senilai dengan “kurs resmi” pada saat pembayarannya, eks Pasal 1756 (2) KUHPerdata.

Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam persoalan tersebut di atas sudah menggariskan dalam “jurisprudensi tetap” (standard jurisprudensi) bahwa para Hakim dalam menghadapi persoalan merosotnya nilai uang rupiah atau adanya perubahan nilai uang rupiah (tindakan devaluasi atau sanering), hendaknya mengambil sikap, bahwa resiko yang timbul akibat merosotnya/berubahnya nilai uang rupiah, harus ditanggung oleh kedua belah pihak dengan imbangan yang sama (fifty-fifty). (Putusan MA-RI No. 410 K/Sip/1953 dan MA-RI No.380 K/Sip/1975).

è Putusan Mahkamah Agung RI No. 4434 K/Pdt/1986, tanggal 20 Agustus 1988.

Sumber :

Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang Hukum Hutang-Piutang, Oleh : Ali Boediarto, S.H., Halaman 78

 

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary