Pencerahan Hukum Hari Ini (Kamis, 03 November 2022) – Tipikor Memperkaya Diri Sendiri
Secara melawan hukum Terdakwa telah menempatkan dana di suatu bank yang tidak terlebih dahulu diteliti mengenai kesehatan perbankan yang akan ditunjuk, dalam hal ini Bank Tripanca Setiadana, suatu Bank Perkreditan Rakyat sebagai Pemegang Rekening Giro Daerah.
- “Penempatan dana Pemda Lampung Timur tersebut dialihkan dari Bank Lampung Timur yang seharusnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 adalah 17 Pemegang Rekening Kas Daerah adalah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, karena Bank Tripanca Setiadana tidak termasuk Bank Umum melainkan hanya Bank Perkreditan Rakyat.”
- “Dari Dana Kas Daerah yang disimpan di BPR Tripanca Setiadana tersebut, Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan cara menarik saldo simpanan Pemkab Lampung Timur yang diperhitungkan menjadi bunga pribadi.”
- “Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2007 mengatakan bahwa Bendahara Umum Negara berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral menetapkan kriteria dan/atau persyaratan untuk memilih Bank Umum yang dapat melayani penerimaan dan/atau pengeluaran, baik bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.”
— Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 253 K/Pid.Sus/2012 tanggal 19 Maret 2012, Perkara Tindak Pidana Korupsi
Sumber:
Yurisprudensi Tahun 2014: Pertimbangan dan Kaidah Hukum 13 Putusan Mahkamah Agung RI,
Oleh Nor Hasanuddin, Lc, M.A., Hakim Pengadilan Agama, Penajam.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

