Pencerahan Hukum Hari Ini (Senin 31 Oktober 2022)
BUKAN PEMBELI BERITIKAD BAIK KARENA JUAL BELI TIDAK MELALUI PPAT
Selain karena jual beli tidak dilakukan di hadapan PPAT, Mahkamah Agung menilai pembeli dalam hal ini bukan pembeli beritikad baik, karena sudah mengetahui bahwa obyek jual beli sedang dan telah dalam penguasaan pihak lain sejak tahun 1963.
–> Putusan Mahkamah Agung No. 1847 K/Pdt/2006
Sumber :
Penjelasan Hukum Pembeli Beritikad Baik Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah (
www.Leip.or.id)
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary