Pencerahan Hukum Hari In (Selasa, 11 Oktober 2022) – “PUTUSAN KASASI YANG TIDAK MEMPERTIMBANGKAN ALAT-ALAT BUKTI KEDUA BELAH PIHAK TIDAK DIBENARKAN

Putusan Kasasi yang tidak merinci dalam hal mana judex facti tidak memberikan pertimbangan yang sesuai dengan kekuasaan serta alat bukti yang diajukan, tidak dapat dibenarkan.
→Putusan Mahkamah Agung No.1383 K/Sip/1971 tanggal 23 Juli 1973.
Putusan Kasasi dan Pengadilan Tinggi yang tidak mempertimbangkan alat-alat bukti kedua belah pihak adalah tidak cukup dan harus dibatalkan.
→ Putusan Mahkamah Agung No.903 K/Sip/1972 tanggal 10 Oktober 1974.
Sumber: Varia Peradilan No. 317, April 2012, halaman 196.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary