Pencerahan Hukum Hari Ini (Selasa, 30 November 2021) – SURAT KUASA HARUS BERSIFAT KHUSUS UNTUK PERMOHONAN KASASI
Permohonan kasasi yang diajukan atas dasat substitusi surat kuasa umum, bukan berdasarkan surat kuasa khusus TIDAK DAPAT DITERIMA karena permohonan kasasi diajukan oleh seorang yang tidak memiliki kwalitas untuk bertindak sebagai seorang kuasa. Untuk mengajukan permohonan kasasi dalam perkara perdata, seorang wakil harus secara khusus dikuasakan untuk melakukan pekerjaan itu, sebagaimana ditentukan pasal 44 ayat 1 sub a undang-undang Mahkamah Agung no.14 Tahun 1985.
- Putusan Mahkamah Agung No. 2952 K/Pdt/1991, tanggal 29 Oktober 1994.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

