Pencerahan Hukum Hari Ini (Rabu, 24 November 2021) – SAKSI MAHKOTA ADALAH BERTENTANGAN DENGAN HUKUM ACARA PIDANA
Dalam kasus kematian Marsinah (Tokoh Buruh), saksi mahkota dinyatakan oleh Mahkamah Agung sebagai pelanggaran hukum acara pidana. Padahal selama puluhan tahun, eksistensi saksi mahkota dijalankan dan diterima oleh para hakim sebagai sesuatu yang benar.
Saksi mahkota daalah suatu konsep dimana penyidik memecah belah B.A.P, dan para terdakwa dijadikan saksi dan sebaliknya saksi dijadikan terdakwa dalam beberapa berkas perkara yang dipisahkan satu sama lain.
- Putusan Mahkamah Agung No.1174 K/Pid/1994
- Putusan Mahkamah Agung No.429 K/Pid/1995
- Putusan Mahkamah Agung No.381 K/Pid/1995
- Putusan Mahkamah Agung No.1590 K/Pid/1994
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

