“MENGENAI BIAYA PENGACARA”

Biaya atau ongkos menagih hutang yang telah dikeluarkan oleh Kreditur Bank, seperti biaya Pengacara, tidak dapat dituntut untuk dapat dibayar oleh debitur, sepanjang hal tersebut tidak diatur dalam perjanjian yang mereka sepakati sebelumnya.

  • Putusan Mahkamah Agung No.180 K/Pdt/1993, tanggal 12 Maret 1997.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary