“KEWAJIBAN AHLI WARIS TERHADAP HUTANG PEWARIS”

Para ahli waris, janda dan semua anak kandungnya, setelah wafatnya suami/ayah, TIDAK MENYATAKAN MENOLAK HARTA WARISAN/HARTA PENINGGALAN SI PEWARIS, maka para ahli waris tersebut, secara juridis berkewajiban untuk membayar semua hutang yang dibuat oleh pewaris semasa hidupnya.

  • Putusan Mahkamah Agung No.180 K/Pdt/1993, tanggal 12 Maret 1997.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary