“PEMERIKSAAN TAMBAHAN DI PN ATAS PERINTAH PT”
Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara perdata di tingkat banding, menilai bahwa pemeriksaan perkara tersebut masih belum lengkap atau kurang jelas maka Pengadilan Tinggi berwenang menerbitkan “Putusan Sela” yang memerintahkan hakim Pengadilan Negeri untuk membukapersidangan Kembali guna melakukan “Pemeriksaan Tambahan” dengan memanggil Kembali para pihaknya untuk diperiksa.
- Putusan Mahkamah Agung No.745 K/Sip/1971, tanggal 28 April 1971.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

