“AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT PPAT BUKANLAH KTUN”

PPAT adalah pejabat tata usaha negara karena melaksanakan urusan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat (2) UU No.5 tahun 1986 jo. Pasal 19 PP No.10 tahun 1961 dan Pasal 5 PerMen Agraria No.10 tahun 1961). Namun demikian, Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT bukan merupakan keputusan tata usaha negara karena bersifat bilateral (kontraktual), tidak bersifat unilateral yang merupakan sifat keputusan tata usaha negara.

  • Putusan Mahkamah Agung No.302 K/TUN/1999, tanggal 8 Februari 2000.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary