Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Stiker Hologram sebagau terobosan baru yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) dan PT Jasa Raharja. Stiker hologram ini adalah bagian inovasi teknologi baru dari program Digitalisasi Road Tax. Setiap kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, akan dipasang stiker berhologram sebagai tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (“SWDKLLJ”).
Inovasi ini dipercaya akan membuat pekerjaan Korlantas Polri jauh lebih mudah karena pada program digitalisasi pajak kendaraan nantinya setiap kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, akan dipasangkan stiker berhologram yang dilengkapi dengan 18 QR Code. Di mana hologram tersebut dapat terdeteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang. Jadi kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak ataupun yang tidak, untuk dilakukan penilangan secara digital.[1]
Dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan, pajak kendaraan bermotor merupakan tulang punggung utama dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (“PAD”), hingga hampir 43 persen dari total Proyeksi PAD tahun 2021. Dengan penerapan stiker hologram ini, pihaknya berharap masyarakat semakin tertib membayar pajak kendaraan.[2]
Stiker hologram ini sendiri nantinya akan ditempel di bagian kaca depan sebelah kanan/kiri bagian atas/bawah dan memuat Nomor Polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, QR barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan bahwa stiker hologram ini akan berubah warna tiap tahunnya agar memudahkan petugas untuk identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak. Lebih lanjut tentang bentuk stiker hologram ini nanti akan berukuran 90 mm x 60 mm dan memiliki logo Polri dan Jasa Raharja.
Lalu, bagaimana cara untuk mendapatkan stiker hologram ini? Pemilik kendaraan bisa mendapatkan stiker hologram ini setelah selesai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di masing-masing Samsat tempat melakukan pembayaran.
Berikut cara mendapatkan stiker hologram sebagai bukti kendaraan sudah membayar kewajiban pajak secara online:[3]
- Lunasi kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ;
- Bagi pembayar secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK;
- Pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner;
- Kemudian, akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan;
- Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat;
- Stiker hologram road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.
Sedangkan untuk mendapat hologram sebagai bukti kendaraan sudah membayar kewajiban pajak secara offline, berikut caranya:[4]
- Pemilik kendaraan bisa mendatangi kantor Samsat terdekat;
- Lunasi kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ;
- Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker hologram road tax.
Sejauh riset Penulis, sampai saat ini belum ada peraturan baku yang mengatur terkait dengan keberadaan stiker hologram ini, namun tidak halnya dengan sanksi tilang yang dikenakan ke pengendara yang terlambat atau tidak menuntaskan kewajibannya dalam membayar PKB dan SWDKLLJ.
Sanksi tilang yang akan dikenakan kepada pengendara yang terlambat atau tidak melunaskan kewajiban dalam membayar PKB dan SWDKLLJ berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait dokumen atau pelengkapan berkendara. Para pengendara juga akan terkena denda pajak sesuai peraturan di daerah masing-masing, khusus wilayah DKI Jakarta peraturannya terdapat di Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (“Perda 6/2010”). Dalam Pasal 12 ayat (6) disebutkan bahwa:
“Apabila pembayaran pajak terutang dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.”
Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen. Sementara bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Pengurusan harus dilakukan di Samsat pusat.[5]
Cara perhitungan pajak kendaraan yang diambil dari akun media sosial humaspajakjakarta (https://instagram.com/humaspajakjakarta) menyebutkan bahwa:[6]
Komponen yang diperhitungkan:
- Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor stdd Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor)
- Nilai jual kendaraan bermotor;
- Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Mobil Rp.143.000
- Motor Rp.35.000
Contoh:
Motor Ninja 250SL dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp. 32.800.000
(Kepemilikan Kedua, dengan Bobot Koefisien = 1 (Satu) untuk Jenis Kendaraan tersebut)
Cara Hitung:
(Dikenakan tarif pajak progresif karena kepemilikan kedua)
Pajak Kendaraan Bermotor 2.5% x 1 x 32.800.000 = 820.000
SWDKLLJ = 35.000
Total Yang Harus Dibayar = 855.000
Syarat Perpanjangan STNK tahunan:
- STNK Asli + Fotokopi;
- BPKB + Fotokopi BPKB;
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB.
Semoga bermanfaat,
FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES
[1] Jangan Sampai Kena Tilang! Kamu Harus Tahu, Ini 6 Fakta Terkait Aturan Baru Stiker Hologram Kendaraan, https://rodanesia.com/read/2021/11/03/871/jangan-sampai-kena-tilang-kamu-harus-tahu-ini-6-fakta-terkait-aturan-baru-stiker-hologram-kendaraan, diakses 4 November 2021
[2] Mengenal Stiker Hologram Kendaraan, Ditempel dan Jadi Bukti Bayar Pajak, https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/04/080000565/mengenal-stiker-hologram-kendaraan-ditempel-dan-jadi-bukti-bayar-pajak?page=all#page2, diakses 4 November 2021
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] https://www.instagram.com/p/CI5HMN7pNni/?utm_source=ig_embed&ig_rid=1fda7b47-7905-4503-b996-103347a19d04, diakses 5 November 2021

