“HARTA BAWAAN ISTRI TIDAK DAPAT DISITA ATAS HUTANG SUAMI (ALM.)”

Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang si pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan (Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 Ayat 2). Terhadap harta bawaan dari istri tidak dapat disita sebagai jaminan atas hutang almarhum suaminya sebab bukan merupakan harta peninggalan almarhum suaminya.

  • Putusan Mahkamah Agung No.3574 K/Pdt/1998, tanggal 5 September 2002.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary