Dengan tidak dilunasinya hutang sesuai perjanjian maka wanprestasi telah terjadi. Namun demikian mengenai besarnya denda keterlambatan sebesar 10% setiap bulan dari sisa hutang pokok, meskipun hal itu diperjanjikan, menurut Mahkamah Agung denda sebesar itu dipandang tidak layak karena bertentangan dengan kepatuhan dan rasa keadilan masyarakat. Denda yang patut adalah 3% setiap bulan, demikian menurut Mahkamah Agung.
- Putusan Mahkamah Agung No. 494 K/Pdt/1995, Tanggal 12 Desember 1995.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

