Seorang importir yang telah membuka L/C pada suatu Bank, atas order dari indentor, untuk mengimpor barang dari luar negeri dan eksportir luar negeri telah mengirimkan barang yang dipesan melalui L/C tersebut. Jika petugas Bea Cukai di pelabuhan singgah dalam pemeriksaan menemukan pula barang lain dalam peti kemas yang tidak tercantum dalam manifest (Pemberitahuan Umum), maka si importir tidak dapat dimintai tanggung jawab yuridis atas dakwaan penyelundupan barang tersebut, selama importir tersebut masih belum menerima dokumen impor dari Bank untuk merealisir penyerahan barang tersebut kepada importir tersebut.

  • Putusan Mahkamah Agung No.1437 K/Pid/1985, tanggal 31 Juli 1989.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary