Pembatalan Sertifikat Tanah (Kasus Gelora Pancasila Surabaya)
Pemberian Hak Baru atas tanah yang berasal dari konversi Hak Eropa (Recht Van Eigendom) menurut keppres No.32/1979 jo. Permendagri No.3/1979 jo. No.5/1973 adalah diberikan prioritas kepada orang atau Badan Hukum yang secara nyata/de facto telah menguasai tanah tersebut.
- Putusan Mahkamah Agung No.23 PK/TUN/2001, tanggal 29 Mei 2002.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

