Universitas swasta, dalam perkara ini Universitas Trisakti adalah badan hukum perdata yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, di mana Rektornya diusulkan dan diangkat oleh Senat dan Yayasan dengan MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI PEMERINTAH i.c Menteri Pendidikan. Oleh karena itu Universitass Swasta merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah di bidang pendidikan tinggi. Konsekuensi yuridisnya maka “Surat Keputusan” Rektor Swasta dapat dikwalifisir sebagai Keputusan Pejabat TUN, sehingga Keputusan Rektor tersebut dapat digugat/menjadi objek gugatan di PERATUN.

–> Putusan Mahkamah Agung No.61K/TUN/1999, tanggal 22 November 2001.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary