Mengabulkan lebih dari petitum diizinkan, asal saja sesuai dengan posita. Di samping itu dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia, baik hukum acara pidana maupun hukum acara perdata, Hakim bersifat aktif.

–> Putusan Mahkamah Agung No.425K/SIP/1975, tanggal 15 Juli 1975.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary