Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan. Ketentuan tentang kuasa wajib pajak diatur dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2009 (“UU KUP”) sebagai berikut:

Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Penjelasan Pasal 32 ayat (3) UU KUP menjelaskan bahwa: “Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi wajib pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan daiam peraturan perundang-undangan perpajakan. Yang dimaksud dengan “kuasa” adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Terdapat perbedaan dalam hal penentuan kuasa Wajib Pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP 9/2021”) dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa (“PMK 229/2014”).

Pasal 49 PP 9/2021 membagi kuasa Wajib Pajak menjadiKonsultan Pajak dan Bukan Konsultan Pajak, namun Pasal 2 ayat (4) PMK 229/2014 membagi kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak dan karyawan Wajib Pajak.

Penjelasan Bukan Konsultan Pajakyang menjadi seorang kuasa Wajib Pajak Pasal 49 ayat (3) PP 9/2021, berbunyi sebagai berikut:

“…Sedangkan seorang kuasa yang bukan konsultan pajak dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dapat menyerahkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III.”

Berdasarkan PP 9/2021, dimungkinkan penentuan seorang kuasa Wajib Pajak yang bukan karyawan Wajib Pajak, sepanjang orang tersebut menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dapat dibuktikan dengan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan diterbitkan oleh perguruan tinggi sekurang-kurangnya tingkat Diploma III.      

Artikel ini akan berfokus pada kuasa Wajib Pajak yang diatur dalam PMK 229/2014. Syarat seorang kuasa Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

  1. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa;
  3. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  5. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Konsultan pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi dan/atau Wajib Pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak.

Karyawan Wajib Pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang telah dilaporkan. 

Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila memiliki: a) sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak, b) ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau c) sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Surat kuasa khusus yang diberikan oleh Wajib Pajak pemberi kuasa kepada kuasa Wajib Pajak paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
  2. nama, alamat, dan tanda tangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan
  3. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak.

Surat kuasa khusus dari Wajib Pajak dilampirkan dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

Dalam hal kuasa tersebut adalah konsultan pajak, dokumen kelengkapan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
  2. surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  3. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  4. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Dalam hal seorang kuasa merupakan karyawan Wajib Pajak, dokumen kelengkapan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak;
  2. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  4. fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.

Pemberian kuasa dari Wajib Pajak kepada seorang kuasa berakhir dalam hal:

  1. kuasa terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan atau dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya;
  2. berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau
  3. adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak.

Pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak harus diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. Dalam hal tidak terdapat pemberitahuan pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak, surat kuasa khusus dianggap tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus.

Demikian informasi tentang kuasa Wajib Pajak.

Semoga bermanfaat.

FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES