“Memang semangat liberal dan legalisme-positivistik yang sangat kuat di abad ke-19 memberikan teori bagi munculnya pengadilan yang terisolasi dari dinamika masyarakat di mana pengadilan itu berada, isolasi tersebut juga mengandung ke arah kediktatoran pengadilan (judicial dictatorship) oleh karena ia memutus semata-mata dengan mengingat apa yang menurut tafsirannya dikehendaki oleh hukum tanpa klausul melibatkan ke dalam atau mendengarkan dinamika masyarakat tersebut. Itulah sebabnya secara sosiologis PENGADILAN MENJADI TERISOLASI DARI KESELURUHAN DINAMIKA MASYARAKAT DAN MENAJDI BENDA ASING DALAM TUBUH MASYARAKAT ITU.”
Sadjipto Raharjo, “Sisi-sisi lain dari Hukum di Indonesia“
Salam sehat,
Fredrik J. Pinakunary

