Melihat perubahan kurs (nilai mata uang) Rupiah terhadap mata uang asing, bagaimana aturan hukum tentang pengembalian hutang?

Menurut Pasal 1756 KUHPerdata, jika sebelum hutang dilunasi terjadi perubahan kurs, maka pengembaliannya harus dilakukan berdasarkan uang yang dulu pernah diterima debitur. Terhadap hal ini Mahkamah Agung mengambil sikap bahwa dalam menghadapi perubahan nilai mata uang, resiko harus ditanggung oleh kedua belah pihak dengan imbangan yang sama.

Putusan Mahkamah Agung No.4434K/Pdt/1986, tanggal 20 Agustus 1988.

Salam sehat,

Fredrik J. Pinakunary