Dengan berakhirnya jangka waktu penyelenggaraan arisan uang, maka semua anggota harus SUDAH MENERIMA HAKNYA. Jika masih ada beberapa anggota yang masih belum menerima haknya (uang arisan) dari Penyelenggara atau Pengurus arisan, maka perbuatan Pengurus tersebut dapat dikualifisir sebagai tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Putusan Mahkamah Agung No.762K/Pid/1991, tanggal 27 Agustus 1991.

Salam sehat,

Fredrik J. Pinakunary