Berbelanja telah menjadi salah satu aktivitas yang digemari oleh berbagai kalangan masyarakat Indonesia, mulai dari transaksi ritel maupun secara daring. Hal ini juga didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang signifikan setelah krisis yang melanda Indonesia di tahun 1998. Setelah krisis tersebut, konsumsi rumah tangga telah menjadi salah satu motor penggerak dan pendongkrak ekonomi bangsa. Walaupun demikian, data yang diterbitkan oleh World Bank mengklaim bahwa peningkatan ekonomi Indonesia hanya bisa dinikmati oleh 18-20% dari keseluruhan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat yang tinggal di daerah urban atau perkotaan seperti DKI Jakarta dan Surabaya. Kelompok masyarakat yang dinilai memiliki daya beli tersebut dikategorikan sebagai masyarakat konsumtif. Saat ini jumlah masyarakat konsumtif ada di kisaran angka 85 juta dan diprediksikan akan mengalami peningkatan sebanyak 2 (dua) kali lipat di tahun 2030.

Masyarakat konsumtif cenderung membeli barang-barang untuk memenuhi gaya hidup dan hal ini telah menimbulkan gaya hidup konsumtif di sebagian masyarakat. Gaya hidup seperti ini mendorong masyarakat untuk membeli barang-barang yang bersifat “kemauan” bukan “kebutuhan” seperti sepatu dan pakaian branded, gadget yang mahal, dan juga berbagai aksesoris yang dijual dengan harga yang fantastis seperti jam tangan mewah, tas designer, dan perhiasan. Bertumbuhnya gaya hidup konsumtif berpotensi “memaksa” sebagian  orang untuk mengikuti tren tersebut. Terlebih lagi, berbagai video blog yang diunggah di YouTube oleh figur-figur publik kerap kali menampilkan kemewahan serta gaya hidup yang dianggap “nyaman dan mapan” oleh banyak kalangan, khususnya bagi kalangan menengah ke bawah di mana kehidupan mereka secara umum tidak seberuntung figur publik tersebut. Alhasil, banyak dari mereka yang sejatinya masuk dalam kategori kurang mampu secara ekonomis, memaksakan diri atau keadaan untuk membeli barang-barang konsumtif tersebut atau merogoh kocek hanya demi secangkir kopi di kedai kopi ternama. Bahkan, ada juga yang bahkan mengambil pinjaman online dengan bunga yang tinggi atau terjebak dalam hutang kartu kredit, hanya untuk memenuhi gaya hidup yang semakin meningkat.

Gaya hidup konsumtif tidak hanya mempengaruhi konsumen, tetapi juga produsen atau penjual. Produsen atau penjual akhirnya menggunakan berbagai cara demi memenuhi permintaan konsumen, antara lain dengan menjual barang-barang  black market atau pasar gelap. Barang-barang black market telah  menjadi banyak incaran bagi mereka yang ingin memiliki barang dengan kualitas yang dinilai cukup baik, namun dengan harga di bawah harga pasar, bahkan terkadang tidak masuk akal. Contohnya, beberapa toko-toko online yang tersebar di berbagai platform e-commerce dan media sosial menjual beberapa jenis ponsel yang harganya jauh lebih murah jika dibandingkan dengan toko resmi. Penawaran seperti ini dapat mudah sekali menarik perhatian pembeli sehingga pembeli akan memilih untuk membeli barang dari toko tersebut, bahkan beberapa pembeli rela membeli barang-barang yang dijual dengan harga murah tersebut tanpa memperhatikan ketentuan garansi dan service.  

Sudah ada sebagian toko-toko online yang ditangkap karena menjual barang-barang black market. Walaupun secara umum, masyarakat mengetahui bahwa black market merupakan sebuah tempat transaksi yang ilegal, namun sebagian golongan masyarakat belum mengetahui konsekuensi-konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan melalui pembelian barang black market. Lantas, apa konsekuensi hukumnya bagi pembeli yang membeli barang-barang black market?

Secara hukum, definisi black market atau pasar gelap belum diatur oleh Undang-undang. Akan tetapi, Putusan Mahkamah Agung No. 527 K/Pdt/2006 menggunakan istilah “black market” untuk menyebut sebuah perdangan yang dilakukan secara tidak resmi. Oleh sebab itu, pengertian dari black market itu sendiri bukan merujuk kepada sebuah barang atau objek yang diperjualbelikan, tetapi kepada aktivitas perdangan yang dilakukan secara ilegal. Cakupan dari istilah black market itu sendiri tergolong luas, karena kata “tidak resmi” artinya selama perdangan tersebut dilakukan di luar koridor hukum yang berlaku seperti tanpa izin, tanpa hak, dan melanggar suatu peraturan perundang-undangan, perdangan tersebut dapat dikategorikan sebagai black market.

Izin yang dimaksud adalah izin yang diterbitkan oleh pemerintah terkait penjualan barang tersebut di dalam negeri. Contohnya, ponsel pintar yang diimpor dari negara lain harus terdaftar di Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi yang sebagaimana telah diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 108/M-IND/PER/11/2012 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Selain itu, pada tahun 2019 Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memberlakukan peraturan baru terkait International Mobile Equipment Identity atau IMEI dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11 tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (“Permenkominfo 11/2019”). Di Pasal 3 ayat (1) Permenkominfo 11/2019, setiap penyelenggara diwajibkan untuk mengidentifikasi IMEI alat dan/atau perangkat telekomunkasi yang tersambung ke jaringannya. Identifikasi dilakukan dengan cara mengumpulkan IMEI dan data subscriber identity. Identifikasi ini dilakukan oleh penyelenggara kepada sistem pengelolaan IMEI nasional.

Persyaratan penjualan ponsel lainnya juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 38 tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika (“Permendag 38/2019). Pasal 2 ayat (1) Permendag 38/2019 mengatur bahwa setiap Produsen atau Importir wajib melengkapi setiap produk elektronika dan produk telematika dengan petunjuk penggunaan  dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia sebelum diperdagangkan di pasar dalam negeri.

Jadi melalui uraian diatas, terlihat bahwa proses perizinan penjualan ponsel yang diproduksi di Indonesia dan yang diimpor dari luar negeri menempuh proses yang panjang. Konsumen perlu curiga jika ada beberapa toko online yang menjual ponsel dengan harga yang tidak wajar atau di luar akal sehat karena jika demikian, dapat diduga bahwa ponsel tersebut belum memiliki izin-izin seperti yang telah diuraikan di atas. Jika memang terbukti bahwa ponsel yang dijual tersebut tidak berizin, maka dapat dikatakan bahwa ponsel tersebut adalah barang ilegal. Lalu, bagaimana dengan konsekuensi hukum bagi pembeli yang sengaja atau pun tidak sengaja membeli ponsel ilegal tersebut?

Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur bahwa “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah; barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.”

Dari pasal tersebut, akan diuji lebih lanjut apakah pembeli tersebut mengetahui bahwa barang yang ia beli tersebut merupakan hasil dari kejahatan penadahan yang juga masuk ke dalam kategori black market, karena pasal 480 menggunakan frasa “yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga”. Oleh sebab itu, konsekuensi hukumnya tergantung kepada pembuktian dari masing-masing pembeli, apakah pembeli tersebut tidak mengetahui bahwa barang yang ia beli adalah barang yang ilegal atau sebaliknya.

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa selain penjual, pembeli juga dapat dikenakan sanksi atas pembelian barang black market. Oleh sebab itu, masyarakat harus lebih jeli dan lebih waspada dalam membeli barang-barang khususnya di toko-toko online dan tidak cepat tergoda dengan harga yang lebih murah.

Semoga Bermanfaat.

Fredrik J Pinakunary Law offices

Temui dan Ikuti kami juga di media sosial kami
LinkedIn: FJP Law Offices | Facebook: @FJPLaw | Instagram: @fredrik_jp

Sumber:

https://theconversation.com/gaya-hidup-konsumtif-akibat-majunya-perekonomian-indonesia-semakin-menyisihkan-orang-miskin-109334 https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5db6914f2ff86/hukumnya-jika-ponsel-tidak-terdaftar-resmi/