Advokat Kami

Jabatan: Founder dan Partner
Email: pinakunary@fjp-law.com

Fredrik J. Pinakunary

Founder dan Partner

 

Fredrik Jacob Pinakunary adalah pendiri dan mitra dari Kantor Hukum Fredrik J Pinakunary. Fredrik adalah seorang litigator yang handal dan telah berpraktik hukum selama lebih dari 20 tahun, dengan fokus utama pada Litigasi Perdata dan Komersial.

Sebelum mendirikan Kantor Hukum Fredrik J Pinakunary, Fredrik telah membangun reputasi yang luar biasa sebagai pengacara yang teliti dalam persiapan, perhatian terhadap detail, dan advokasi yang kuat demi kepentingan klien-kliennya. Fredrik banyak terlibat dalam sejumlah perkara profil tinggi dan memiliki catatan kemenangan yang membedakannya dalam membela berbagai perusahaan nasional dan internasional/institusi di pengadilan Indonesia. Kasus-kasus yang ditangani oleh Fredrik termasuk TIME INC Asia melawan mantan Presiden Soeharto. Selain itu, Fredrik telah mewakili perusahaan multinasional dalam berbagai kasus perdata di pengadilan Indonesia seperti EXXON Mobile, Conocophillips, Total E&P, RIO TINTO p.l.c., dan Ingersoll Rand.

Setelah mendirikan Kantor Hukum Fredrik J Pinakunary, Fredrik melanjutkan kepercayaan yang telah ia bangun dan tetap dipercaya oleh perusahaan multinasional serta firma hukum besar dunia untuk menangani kasus-kasus yang dihadapi oleh klien mereka di Indonesia.

Kasus terbaru yang ditangani oleh Fredrik terkait dengan gugatan Pemerintah Republik Indonesia terhadap PTTEP Australasia dan PTTEP terkait dengan polusi di Laut Timor, di mana ia memberikan nasihat dan mewakili PTTEP Australasia dan PTTEP dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain sektor minyak dan gas, Fredrik juga menangani kasus di bidang penerbangan, lingkungan, kriminal, ketenagakerjaan, dan hubungan industrial. Di bidang penerbangan, Fredrik berpengalaman dalam menangani kasus maskapai seperti Etihad Airways, Mandala Airlines, dan Air Asia dalam gugatan perdata di pengadilan Indonesia.

Fredrik sangat menjunjung tinggi Integritas dan menerapkannya dalam bisnisnya. Selain Integritas, ia juga menghargai Pengetahuan dan Keandalan dalam pekerjaannya. Selain berpraktik sebagai pengacara, Fredrik juga aktif dalam organisasi non-profit seperti Indonesia Christian Legal Society, di mana ia juga menjabat sebagai ketua dari tahun 2017 hingga sekarang. Fredrik sering diundang untuk mengajar dalam beberapa lokakarya yang diselenggarakan oleh berbagai universitas dan institusi pemerintah. Ia telah terpilih dari banyak pengacara litigasi di Jakarta dan diundang oleh Lembaga Kajian Advokasi untuk Independensi Peradilan (Lembaga Kajian Advokasi untuk Independensi Peradilan) untuk berbagi pengalaman dan pendapatnya terkait pembentukan Kode Etik Hakim Indonesia.

Fredrik juga seorang penulis yang produktif. Karya-karyanya telah diterbitkan di Kompas Daily dan situs web hukum terkemuka di Indonesia, hukumonline.com.

Daniel Fega Juliansha, S.H.

Daniel Fega Juliansha, S.H.

Daniel Juliansha adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Dengan jurusan Hukum Bisnis, Daniel berpengalaman dalam menangani kasus-kasus korporasi, termasuk namun tidak terbatas pada uji tuntas, riset hukum, dan transaksi korporasi. Daniel memiliki minat pada Hukum Bisnis dan Teknologi Informasi. Selain pengalaman hukum, Daniel juga aktif sebagai anggota Pers Mahasiswa dan Komunitas Debat di universitas tersebut.

Sebelum bergabung dengan Kantor Hukum Fredrik J Pinakunary, Daniel adalah seorang pengacara korporasi di sebuah Firma Hukum Korporasi ternama di Jakarta, mendapatkan berbagai pengalaman dalam menangani transaksi korporasi dan membantu klien dalam pengadaan dokumen hukum.

Daniel fasih berbahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.

 

Suhendra, S.H., M.M.

Suhendra, S.H., M.M.

Suhendra lahir di Jakarta pada tahun 1971. Ia meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1997 dari Universitas Indonesia dan menyelesaikan gelar Magister Manajemen Bisnis pada tahun 2003, juga dari Universitas Indonesia.

Suhendra bergabung dengan Kantor Hukum Fredrik J Pinakunary pada tahun 2023. Ia banyak menangani kasus-kasus korporasi, khususnya di sektor Perbankan dan Keuangan. Sebelum bergabung dengan Kantor Hukum Fredrik J Pinakunary, Suhendra bekerja sebagai Paralegal di beberapa firma hukum ternama di Jakarta. Namun, pengalaman terbesarnya adalah bekerja di salah satu Bank BUMN terbesar sebagai Pengawas Cabang di cabang Medan dan kemudian menjadi Penasihat Hukum di kantor pusatnya di Jakarta. Ia telah menangani berbagai sektor hukum, seperti Hukum Korporasi Umum, Litigasi, Pinjaman Korporasi, Pinjaman Ritel, Pengadaan Barang dan Jasa (termasuk Perangkat Keras dan Perangkat Lunak IT), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) termasuk skema pembayaran dengan perusahaan real estate, dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) termasuk skema pembayaran dengan perusahaan leasing.

Suhendra memperoleh Lisensi Advokat pada tahun 2021. Ia juga lulus Ujian Kompetensi Manajemen Risiko Perbankan Level I dan II. Suhendra fasih berbahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.

Regina Fraulein Sinuraya, S.H.

Regina Fraulein Sinuraya, S.H.

Co-Founder

Regina Fraulein Sinuraya adalah salah satu pendiri Kantor Hukum FJP dengan gelar hukum dari Universitas Trisakti. Regina berpengalaman dalam Hukum Perdata, Hukum Properti, dan Hukum Keluarga. Selain menangani urusan hukum, Regina juga terlibat dalam menangani klien serta negosiasi dan memberikan layanan hukum. Di luar urusan komersial, Regina juga bersemangat dalam memberikan bantuan hukum dan merupakan aktivis untuk hewan.

Regina fasih berbahasa Inggris dan Indonesia.

Joice J. Siagian, S.H.

Joice J. Siagian, S.H.

Associate

Joice bukanlah wajah baru di firma ini. Dia telah bersama Fredrik sejak mendirikan firma ini pada 1 Februari 2008. Namun, karena beberapa urusan domestik, dia tidak aktif di firma ini selama beberapa tahun. Kini, dia kembali ke lapangan.

Dia lulus dari Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, dengan jurusan Hukum Internasional pada tahun 1999. Sebelum bergabung dengan firma ini, dia bekerja di beberapa firma hukum ternama di Jakarta.

Dia juga meraih gelar lain dari Universitas Terbuka, sebuah universitas berbasis sistem online yang dimiliki oleh pemerintah. Dia memperoleh gelar dalam Sastra Inggris dengan jurusan Penerjemahan. Dia juga merupakan penerjemah bahasa Inggris yang aktif secara lepas. Bagi Joice, menjadi pengacara dan penerjemah adalah cara untuk memberikan kontribusi besar bagi masyarakat.