KAPOLRI TERBITKAN SURAT TELEGRAM BARU BIAYA PEMBUATAN SIM BARU DAN PERPANJANGAN
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang diterbitkan tanggal 31 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Surat telegram yang diterbitkan oleh Kapolri tersebut mengenai biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri terbitkan surat telegram baru biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan tersebut agar kedepannya tidak ada lagi anggota yang memungut biaya apa pun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di institusi Polri.
Kapolri juga menjelaskan dalam telegram tersebut bagi warga yang gagal melakukan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi atau SIM, kini dapat mengulangi di hari yang sama. Keputusan itu merupakan arahan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Telegram Kapolri itu menjelaskan bahwa ujian SIM dilaksanakan paling banyak dua kali di hari yang sama tiap orang. Kemudian, Kapolri meminta Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang. Berikut ini daftar biaya penerbitan SIM termasuk perpanjangan SIM:
Penerbitan SIM Baru
- SIM Baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum, yaitu Rp120 ribu.
- Penerbitan SIM baru C, C I, dan C II, yaitu Rp100 ribu.
- Penerbitan SIM baru D dan D I, yaitu Rp50 ribu.
- Penerbitan SIM Baru Internasional, yaitu Rp250 ribu.
Penerbitan SIM Perpanjangan
- Penerbitan perpanjangan A, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum, yaitu Rp80 ribu.
- Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, C II, yaitu Rp75 ribu.
- Penerbitan perpanjangan SIM D dan D I, yaitu Rp30 ribu.
- Penerbitan perpanjangan SIM Internasional, yaitu Rp225 ribu.
Semoga bermanfaat,
Fredrik J Pinakunary Law Offices
Baca juga :
https://fjp-law.com/id/bukti-surat-dalam-hukum-perdata/
https://fjp-law.com/id/tren-pembatalan-putusan-arbitrase-di-pengadilan/