Site icon FJP Law Offices

Syarat Pembatalan Piutang dan Jaminan Kredit Secara Cessie

Share this article

Pada dasarnya Cessie merupakan sebuah tindakan penyerahan tagihan atas nama.[1] Menurut Pasal 613 KUH Perdata (“KUHPer”)[2], penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh dilakukan dengan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Piutang-piutang atas nama meruipakan tagihan yang krediturnya tertentu dan diketahui oleh debitur.[3] Tagihan juga tidak selalu harus berupa dalam bentuk uang tetapi bisa juga dalam bentuk prestasi yang merupakan benda tak berwujud. Artinya, piutang-piutang atas nama juga dapat diartikan sebagai tagihan atas prestasi perikatan di mana krediturnya adalah diketahui oleh debiturnya.[4] Ada pula ada tagihan-tagihan tertentu yang tidak bisa dijadikan objek cessie yaitu yang menurut undang-undang tidak bisa dipindahkan (Pasal 1602g KUHPer) contohnya seperti hak alimentasi dan hak pensiun, termasuk juga tagihan yang bersifat sangat pribadi dan melekat pada pribadi debiturnya.[5]

Ahli Hukum Prof. Subekti menjelaskan bahwa Cessie adalah pemindahan hak piutang yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal ini dinamakan cedent, dengan seseorang berpiutang baru, yang dalam hubungan ini dinamakan cessionaris. Pemindahan hak piutang itu harus dilakukan melalui akta otentik atau di bawah tangan. Artinya, pemindahan hak atas suatu piutang tidak boleh dilakukan hanya dengan lisan atau dengan penyerahan piutangnya saja secara langsung. Hak atas piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, bukan pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang dan pemindahan hak atas piutang berlaku terhadap si berutang jika akta cessie tersebut diberitahukan kepadanya secara resmi (betekend).[6]

Prof. Subekti juga menjelaskan bahwa cessie merupakan keadaan di mana piutang tersebut dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nantinya menjadi kreditur baru. Namun penjualan tersebut tidak menghapus hubungan hukum utang piutang, hanya dalam keseluruhannya dipindahkan kepada kreditur baru.[7]

Dalam perjanjian cessie ada setidaknya 3 (tiga) pihak yang terlibat yaitu:

  1. Pihak yang menyerahkan tagihan atas nama (kreditur asal) atau cedent;
  2. Pihak yang menerima penyerahan (kreditur baru) atau cessionaris;
  3. Pihak yang punya utang (debitur) atau cessus.

Melaui ketentuan dan teori-teori yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat untung melakukan cessie sebagaimana diatur dalam pasal 613 sampai dengan 624 KUHPer adalah:

  1. Dilakukan secara tertulis melalui akta otentik atau akta bawah tangan;
  2. Memberitahukan rencana cessie tersebut kepada pihak terhutang (debitur) untuk disetujui dan diakui;
  3. Menyerahkan surat-surat piutang atau benda tak berwujud lainnya disertai dengan endosemen kepada cessionaris (kreditur baru).[8]

Dalam hal di mana cessie digunakan sebagai jaminan kredit, pada praktiknya tagihan-tagihan debitur dialihkan kepada kreditur sebagai jaminan hutang. Hal ini umum dipraktekan dalam praktik perbankan di mana pihak Bank kerap kali memperjanjikan cessie atas jaminan piutang-piutang atas nama. Melalui cessie ini, makan pihak bank selaku cessionaris atau kreditur baru menerima semua akibat hukum yang timbul sebagai akibat dari suatu cessie. Contohnya, pihak bank menggunakan cessie untuk memberikan fasilitas kredit dalam rangka pembiayaan pembangunan proyek-proyek. Dalam mekanisme ini, pihak bank meminta supaya tagihan-tagihan dari debiturnya dialihkan kepada bank sebagai jaminan, bukan bermaksud untuk mengalihkan hal milik atas piutang tersebut. Konsep penggunaan cessie sebagai jaminan mirip dengan konsep jaminan fidusia di mana debitur menyerahkan hak milik atas suatu benda bergerak kepada kreditur sebagai jaminan bahwa debitur akan melunasi hutang-hutangnya dan ketika pelunasan atas hutang-hutang itu sudah terlunasi, maka hak milik atas benda bergerak tersebut akan secara otomatis dikembalikan kepada debitur.

Pasal 1153 KUHPer mengatur bahwa dalam hal di mana cessie digunakan sebagai jaminan hutang, maka pelaksanaan penjamina tersebut haruslah diberitahukan kepada debitur, tidak harus dilakukan secara tertulis tetapi jika hal tersebut dimintakan oleh debitur, maka pemberitahuan dan izinnya pemberian jaminan tersebut dilakukan secara tertulis.[9]

Cessie sebagai jaminan merupakan lembaga assesoir dan tergantung juga terhadap eksistensi perjanjian obligatoir atau perjanjian kredit yang dibuat sebelumnya antara cedent (kreditur awal) dengan cessionaris (kreditur baru). Untuk memberlakukan cessie sebagai jaminan, maka cedent harus memberitahukan cessus (debitur) bahwa hak tagih piutang yang dimilikinya telah dijaminkan dengan menggunakan cessie kepada cessionaris. Hal ini harus dilakukan karena jika tidak dilakukan, tidak akan lahir hubungan hukum antara cessus dan cessionaris bilamana cedent tidak dapat membayar utang pada waktu yang telah ditentukan, cessus tidak berkewajiban untuk membayar utangnya kepada cessionaris karena dirinya dapat dianggap tidak menngetahui adanya tindakan cessie yang sudah dilakukan oleh cedent untuk menjaminkan hutangnya kepada cessionaris. Oleh sebab itu, pemberitahuan ini perlu dilakukan walaupun ini bukan merupakan syarat sahnya cessie yang sebagaimana diatur dalam Pasal 613 KUHPer. Pemberitahuan ini juga diperkuat oleh Putusan MA No. 2403 K/Pdt/2000 tanggal 13 Juli 2007 di mana hanya diperlukan pernyataan yang tegas kepada debitur. Tidak diperlukannya persetujuan dari cessus juga diperkuat melalui Putusan MA No. 364 K/Pdt/2002 tanggal 13 Maret 2007.

Berlakunya cessie sebagai jaminan juga dihitung sejak cedent dinyatakan telah melakukan wanprestasi dengan tidak membayar utangnya dalam batas waktu yang telah ditentukan. Hak tagih piutang yang dijaminkan melalui cessie tersebut baru beralih kepada cessionaris jika cedent telah dinyatakan wanprestasi. Cessie yang digunakan sebagai jaminan juga dapat dibebani atas tagihan yang telah ada maupun yang akan ada karena hal ini merupakan konsekuensi hukum dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 1131 KUHPer.

Syarat Pembatalan Perjanjian Cessie

Secara hukum, pembatalan cessie belum diatur secara rinci di dalam Undang-Undang. Perjanjian cessie merupakan salah satu jenis dari perikatan yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPer dan oleh sebab itu syarat sahnya tetap mengacu kepada syarat sahnya perjanjian yang sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer dan juga asas-asas perjanjian. Pasal 1266 ayat (1) KUHPer menjelaskan bahwa syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian timbal balik manakala salah satu pihak mengingkari. Akan tetapi menurut Pasal 1266 ayat (2) KUHPer, suatu perjanjian yang bersifat timbal balik harus dimintakan putusan hakim. Pada praktiknya, para pihak seringkali memperjanjikan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 1266 KUHPer. Dalam praktirnya, pembatalan akta cessie setelah dibuatnya akta cessie, maka para pihak dapat membuat cessie lagi kepada kreditur semula (cedent) dengan suatu akta tertulis lagi. Jika akta cessie yang lama tersebut sudah dibertahukan atau disetujui oleh pihak debitur, maka pemberitahuan atau persetujuan dari pihak debitur perlu dilakukan lagi. Proses ini dikenal sebagai retro cessie dan diperlukan dalam hal tidak tertagihnya piutang yang sudah dialihkan dengan anjak piutang (dengan hak regres), tetapi pihak pembeli piutang bermaksud untuk menggunakan hak regresnya.[10]

Konsekuensi Hukum atas Batalnya Perjanjian Cessie

Jika atas suatu sebab perjanjian obligatoir dibatalkan, maka penyerahan atas piutang yang terjadi akibat peralihan piutang atau cessie, itu akan tetap saja berhasil menjadikan cessionaris sebagai pemilik piutang tersebut. Akan tetapi karena batalnya perjanjiian obligatoir yang mendahulukan cessie tersebut, maka menurut Pasal 1265 KUHPer, para pihak harus dikembalikan dalam keadaan semula sebelum perjanjian ditutup dan semua pembayaran ternyata merupakan pembayaran tidak terutang (Pasal 1359 j.o 1361 KUHPer) dengan konsekuensi bahwa pembayaran tersebut bisa dituntut kembali.[11]

Yurisprudensi Cessie

Berikut adalah yurisprudensi terkait Cessie.[12]

Nomor PutusanKaidah Hukum
MA RI Nomor 1809 K/Pdt/2007 tanggal 28 Januari 2008.“Utang debitur akan tetap ada meskipun kreditur telah mengalihkan piutang secara Cessie kepada pihak lain.”
MA RI Nomor 48 K/Pdt/2000 tanggal 18 Oktober 2002.“Dalam peralihan piutang tidak ada peraturan yang mengatur atau mengharuskan para pihak yang terlibat untuk memberitahukan kepada debitur bahwa utangnya telah dialihkan.”
MA No. 3156 K/ Pdt/2002 tanggal 31 Mei 2006Tanggung jawab cedent tidak beralih karena perjanjian Cessie didasarkan pada itikad buruk dari kreditur. Perjanjian-perjanjian yang bertentangan dengan kepatutan akan batal terbukti adanya rekayasa dalam pembuatan perjanjian kredit dan perjanjian jual-beli piutang.
MA No. 148 K/Pdt/2003 tanggal 19 Mei 2007“Perjanjian pengalihan barang jaminan telah memenuhi ketentuan tentang sahnya perjanjian dan tidak bertentangan dengan ketentuan perjanjian jual-beli kredit sehingga perjanjian pengalihan dalam kasus ini adalah sah. Dengan kata lain, jika perjanjian pengalihan barang jaminan tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, maka penyerahan piutangnya melalui lembaga cesssie juga tidak sah.”

Semoga bermanfaat,

Fredrik J. Pinakunary Law Offices


[1]Dasar Hukum Cessie dan Penjelasannya”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-cessie-dan-penjelasannya-cl311/, 17 Oktober 2022.

[2] Pasal 613 KUHPer, Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.

[3]Dasar Hukum Cessie dan Penjelasannya”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-cessie-dan-penjelasannya-cl311/, 17 Oktober 2022.

[4] Rachmad Setiawan dan J. Satrio. Penjelasan Hukum tentang Cessie. Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2010, hal. 6, https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-cessie-dan-penjelasannya-cl311#_ftn5, 17 Oktober 2022.  

[5] Rachmad Setiawan dan J. Satrio. Penjelasan Hukum tentang Cessie. Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2010, hal. 6, https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-cessie-dan-penjelasannya-cl311#_ftn5, 17 Oktober 2022.  

[6]Laporan Penelitian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dalam buku Penjelasan Hukum Tentang Cessie”, Rachmad Setiawan dan J. Satrio, https://www.hukumonline.com/klinik/a/permasalahan-cessie-dan-subrogasi-cl3400, 17 Oktober 2022.   

[7] Puteri Nataliasari. Pengalihan Piutang Secara Cessie dan Akibatnya Terhadap Jaminan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia. Tesis Fakultas Hukum Program Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia, 2010, hal. 14, https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-cessie-dan-penjelasannya-cl311, 17 Oktober 2022.   

[8]Cessie Sebagai Jaminan Kebendaan” https://www.gultomlawconsultants.com/cessie-sebagai-jaminan-kebendaan/#, 17 Oktober 2022.   

[9] “Analisa terhadap Klausula Cessie sebagai Jaminan dalam Perjanjian Penyerahan Hasil Jalan Tol” https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20322822-S21514-Amalia.pdf, 17 Oktober 2022.   

[10] “Analisa terhadap Klausula Cessie sebagai Jaminan dalam Perjanjian Penyerahan Hasil Jalan Tol” https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20322822-S21514-Amalia.pdf, 17 Oktober 2022.   

[11] Rachmad Setiawan dan J. Satrio. Penjelasan Hukum tentang Cessie. Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2010, https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-cessie-dan-penjelasannya-cl311#_ftn5, 17 Oktober 2022.  

[12] Rachmad Setiawan dan J. Satrio. Penjelasan Hukum tentang Cessie. Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2010, https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-cessie-dan-penjelasannya-cl311#_ftn5, 17 Oktober 2022.  


Share this article
Exit mobile version