{"id":34629,"date":"2026-10-20T08:58:00","date_gmt":"2026-10-20T01:58:00","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=34629"},"modified":"2026-10-21T07:47:11","modified_gmt":"2026-10-21T00:47:11","slug":"pencerahan-hukum-hari-ini-selasa-20-oktober-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/pencerahan-hukum-hari-ini-selasa-20-oktober-2026\/","title":{"rendered":"Pencerahan Hukum Hari Ini (Selasa, 20 Oktober 2026)"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>MAHKAMAH KONSTITUSI: TENTARA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN SIPIL, BUKAN PENGADILAN MILITER LAGI<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Posisi Kasus<br>Para Pemohon adalah keluarga korban kekerasan dan kejahatan yang melibatkan prajurit TNI aktif. Pemohon I adalah ibu kandung korban penganiayaan hingga tewas di Medan, sedangkan Pemohon II adalah anak kandung wartawan yang menjadi korban pembunuhan berencana melalui pembakaran rumah di Karo.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mereka mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi karena ketentuan terkait peradilan militer saat ini menempatkan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, seperti penganiayaan dan pembunuhan terhadap warga sipil, untuk tetap disidangkan di lingkungan peradilan militer. Pemohon menilai hal ini menimbulkan ketidakadilan dan impunitas serta melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Putusan Mahkamah Konstitusi<br>Mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi<br>Frasa \u201ctindak pidana\u201d dalam Pasal 9 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak membedakan tindak pidana militer dan tindak pidana umum sebagai dasar penentuan kewenangan mengadili.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Pasal 25 UU Kekuasaan Kehakiman, Ketetapan MPR Nomor VII\/MPR\/2000, serta Pasal 65 ayat (2) UU TNI, kewenangan peradilan militer seharusnya dibatasi secara ketat hanya untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana militer, sedangkan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mahkamah menilai perubahan tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah satu frasa karena ketentuan tersebut berkaitan dengan substansi undang-undang secara keseluruhan. Karena itu, pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama dua tahun untuk menata kembali ketentuan mengenai jenis tindak pidana, batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, serta mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai kewenangan mengadili.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kaidah Hukum<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di lingkungan peradilan umum, sedangkan tindak pidana militer diadili di lingkungan peradilan militer.<\/li>\n\n\n\n<li>Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus diubah secara menyeluruh paling lama dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan.<\/li>\n\n\n\n<li>Apabila perubahan tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 kehilangan kekuatan hukum mengikat.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2192 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260\/PUU-XXIII\/2025, tanggal 15 Oktober 2026.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sumber: <a href=\"https:\/\/www.mkri.id\/public\/content\/persidangan\/putusan\/putusan_mkri_15111_1792052091.pdf\">https:\/\/www.mkri.id\/public\/content\/persidangan\/putusan\/putusan_mkri_15111_1792052091.pdf<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salam Pancasila,<br>Fredrik J. Pinakunary<br>Wakil Ketua Umum Peradi RBA<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MAHKAMAH KONSTITUSI: TENTARA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN SIPIL, BUKAN PENGADILAN MILITER LAGI Posisi KasusPara Pemohon adalah keluarga korban kekerasan dan kejahatan yang melibatkan prajurit TNI aktif. Pemohon I adalah ibu kandung korban penganiayaan hingga tewas di Medan, sedangkan Pemohon II adalah anak kandung wartawan yang menjadi korban pembunuhan berencana melalui [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"off","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[320],"tags":[],"class_list":["post-34629","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pencerahan-hukum-hari-ini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34629","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=34629"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34629\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34630,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34629\/revisions\/34630"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=34629"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=34629"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=34629"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}