{"id":34618,"date":"2026-10-13T13:50:28","date_gmt":"2026-10-13T06:50:28","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=34618"},"modified":"2026-10-14T07:00:39","modified_gmt":"2026-10-14T00:00:39","slug":"pencerahan-hukum-hari-ini-selasa-13-oktober-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/pencerahan-hukum-hari-ini-selasa-13-oktober-2026\/","title":{"rendered":"Pencerahan Hukum Hari Ini (Selasa, 13 Oktober 2026)"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">PEMBERI PINJAMAN BERHAK MENAHAN SERTIFIKAT JAMINAN SELAMA UTANG BELUM LUNAS<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Posisi Kasus<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sulasih dan anaknya mengajak Pudji dan Lisnina menanamkan modal dalam bisnis jual-beli rumah hasil lelang di KPKNL Purwokerto dengan janji keuntungan besar. Tergiur tawaran tersebut, Pudji menyetorkan dana Rp800 juta yang dituangkan ke dalam dua Akta Pengakuan Hutang di hadapan Lisnina selaku notaris. Lisnina juga menyetorkan dana pribadi sebesar Rp300 juta, sehingga total dana yang diterima Sulasih mencapai Rp1,1 miliar. Sebagai jaminan pembayaran, Sulasih menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Rojoimo miliknya sebagaimana dicantumkan secara tegas dalam akta.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Saat batas waktu pengembalian lewat, terungkap bahwa Sulasih sama sekali tidak pernah mengikuti lelang di KPKNL. Karena merasa ditipu, Pudji dan Lisnina melaporkannya ke polisi. Tak terima dipidanakan, Sulasih menggugat balik secara perdata. Sulasih berdalih bahwa kesepakatan mereka adalah investasi kerja sama, menuding Lisnina memasukkan klausul jaminan sertifikat secara sepihak, serta menganggap akta cacat hukum karena Lisnina dan Pudji akhirnya menikah. Sulasih menuntut agar akta dibatalkan dan sertifikatnya dikembalikan. Pudji dan Lisnina pun mengajukan gugatan balik agar uang mereka dikembalikan dan penahanan sertifikat dinyatakan sah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Putusan Pengadilan dan Putusan Mahkamah Agung<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengadilan Negeri Wonosobo menolak gugatan Sulasih dan memenangkan Pudji serta Lisnina. Hakim menyatakan kedua akta sah karena telah dibacakan dan ditandatangani tanpa paksaan, serta menghukum Sulasih melunasi Rp1,1 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mahkamah Agung menilai judex facti tidak salah menerapkan hukum karena hubungan para pihak terbukti merupakan utang-piutang yang sah berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Nomor 50 dan Nomor 38, bukan kerja sama investasi lelang, sebab Sulasih tidak pernah mengikuti lelang di KPKNL, karena Sulasih belum melunasi utang sebesar Rp1,1 miliar, penguasaan SHM No. 00781\/Rojoimo oleh Pudji selaku kreditur dinilai sah berdasarkan Pasal 1237 KUHPerdata. Akta yang dibuat Notaris Lisnina juga dinilai sah karena dibuat sebelum pernikahan, disepakati para pihak tanpa paksaan, serta tidak melanggar asas netralitas dan larangan jabatan notaris.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kaidah Hukum<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Hak Menahan Sertifikat Jaminan: Kreditor berhak menahan sertifikat tanah yang disepakati sebagai jaminan dalam Akta Pengakuan Hutang. Tindakan ini sah secara hukum dan bukan perbuatan melawan hukum selama debitor belum melunasi utangnya;<\/li>\n\n\n\n<li>Keabsahan Akta Dibuat Sebelum Menikah: Akta notaris yang dibuat untuk calon pasangan tetap sah dan tidak melanggar asas netralitas notaris, sepanjang penandatanganan akta dilakukan sebelum perkawinan resmi berlangsung dan disetujui bersama tanpa paksaan.<\/li>\n\n\n\n<li>Kewajiban Ganti Rugi atas Dalih Palsu: Penerima dana yang menggunakan dalih bisnis lelang fiktif terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib mengembalikan seluruh dana secara penuh seketika.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2192 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1411 K\/PDT\/2026, tanggal 29 Juni 2026.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sumber: <a href=\"https:\/\/putusan3.mahkamahagung.go.id\/direktori\/putusan\/11f1a51a5e220edc95ac313630303039.html\">https:\/\/putusan3.mahkamahagung.go.id\/direktori\/putusan\/11f1a51a5e220edc95ac313630303039.html<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salam Pancasila,<br>Fredrik J. Pinakunary<br>Wakil Ketua Umum PERADI RBA<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PEMBERI PINJAMAN BERHAK MENAHAN SERTIFIKAT JAMINAN SELAMA UTANG BELUM LUNAS Posisi Kasus Sulasih dan anaknya mengajak Pudji dan Lisnina menanamkan modal dalam bisnis jual-beli rumah hasil lelang di KPKNL Purwokerto dengan janji keuntungan besar. Tergiur tawaran tersebut, Pudji menyetorkan dana Rp800 juta yang dituangkan ke dalam dua Akta Pengakuan Hutang di hadapan Lisnina selaku notaris. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"off","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[320],"tags":[],"class_list":["post-34618","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pencerahan-hukum-hari-ini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34618","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=34618"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34618\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34619,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34618\/revisions\/34619"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=34618"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=34618"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=34618"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}